Selasa, 02 Juni 2015

PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN



PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
DISKUSIKANLAH SECARA BERKELOMPOK
  1. Apakah yang dimaksud dengan Pembukan UUD 1945 sebagai Staats Fundamental Norm negara Indonesia? Mengapa?
  2. Apakah yang dimaksud dengan amandemen?  Mengapa UUD 1945 harus diamandemen? Bagaimanakah prosedur amandemen UUD 1945?
  3. Apakah Pembukaan UUD 1945 ikut diamandemen?  Jelaskan!
  4. Ada berapa kali amandemen UUD 1945? Kapan saja disahkan dan apa saja hasil amandemen tersebut?  Jelaskan secara singkat dan padat!
  5. Menurut Saudara, perlukah amandemen kelima?  Jelaskan!
HASIL DISKUSI
      1.            - Staats Fundamental Norm dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat,  tidak berubah  dan tidak boleh dirubah oleh siapapun juga termasuk MPR atau bisa dikatakan sudah paten.
-Mengapa ?
Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan kedudukan tertib hokum tertinggi yang terikat dengan kelangsungan hidup Negara maka dari itu Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak dapat diubah, pihak lain juga mengatakan bahwa mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara tersebut.
Selain itu Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 juga sebagai Staats Fundamental Norm tidak dapat diubah karena :
1.      Dari segi terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk negara dan penjelmaannya dengan kehendak pembentuk negara.
2.      Dari segi isinya
Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sebagai berikut :
1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
      2.            –Amandemen merupakan perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional).
-Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie Thamrien, wakil ketua MPR dari F-PP, adalah :
1.    untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
2.    memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
3.    menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
4.    menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
5.    menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan,
6.    melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi,
7.    menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
-Prosedurnya yaitu tidak melakukan perubahan terhadap hal hal yang mendasar seperti Pancasila, bentuk Negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensil. Maka jelas bahwa prosedur untuk melakukan amandemen hanya untuk menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
  1. -Pembukaan UUD 1945 tidak ikut diamandemen karena pembukaan UUD 1945 memuat  visi misi dan strategi dasar Negara. Maka dari itu jika pembukaan UUD 1945 diubah, maka akan terjadi perubahan visi misi dan strategi Negara itu sendiri. Dan jika itu diubah, maka sama halnya membentuk Negara baru meskipun namanya sama. Pembukaan UUD 45 juga mencantumkan tujuan dasar yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini (FOUNDING FATHERS). Jadi kalau diubah, maka rumusan para founding fathers kita menjadi tidak dipakai lagi, itu sama saja membubarkan NKRI 17-8-1945, dan membentuk negara baru meskipun bisa jadi namanya sama. Jika membentuk negara baru berarti tidak semua propinsi (wilayah) ex Indonesia 17-8-1945 wajib ikut (bisa saja membentuk negara baru sendiri/merdeka).

  1. - Sejak proklamasi UUD telah diamandemen 4 kali. Yaitu :
ü  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
ü  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
ü  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
ü  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
-          Hasil amandemen :
ü  Amandemen 1
Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 19 Oktober 1999 Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21) Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy)
ü  Amandemen 2
Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 18 Agustus 2000 Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C) Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
ü  Amandemen 3
Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 10 November 2001 Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C) Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
ü  Amandemen 4
Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc Pengesahan: 10 Agustus 2002 Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37) Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD. Komposisi Perbahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD 1945)
  1. Menurut kelompok kami, amandemen kelima mungkin kelak perlu untuk kebutuhan Negara, tetapi harus tetap mendasari prosedur yang ada untuk melakukan amandemen itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar